Jakarta, Digitalstory.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya prajurit TNI Angkatan Udara (AU), Serda Ahmad Muzammil Farisa, yang diduga menjadi korban penganiayaan senior.
Anton menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan berharap mereka diberikan ketabahan serta kekuatan menghadapi musibah tersebut.
“Saya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Serda Ahmad Muzammul Farisa. Kehilangan seorang anak dalam situasi seperti ini tentu merupakan duka yang sangat berat bagi keluarga. Kita berharap keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Anton kepada wartawan, Senin, 14 September 2026.
Anton mendorong Polisi Militer TNI AU mengusut dugaan penganiayaan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas.
Menurutnya, seluruh informasi dan keterangan yang relevan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan perpeloncoan, kekerasan, maupun penganiayaan oleh senior sebagaimana disampaikan pihak keluarga.
“Seluruh informasi dan keterangan yang relevan perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai dugaan perpeloncoan, kekerasan, maupun dugaan penganiayaan oleh senior sebagaimana disampaikan oleh pihak keluarga. Saya percaya Polisi Militer TNI AU memiliki mekanisme dan kewenangan untuk mengungkap persoalan ini secara objektif,” ujar Anton.
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat itu menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penganiayaan, pelaku harus mendapat hukuman tegas dan setimpal sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas.
“Hal ini penting bukan hanya demi keadilan bagi keluarga almarhum, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi prajurit yang menjadi korban kekerasan dalam lingkungan militer,” katanya.
Anton juga meminta agar praktik kekerasan dalam relasi senior-junior di lingkungan militer dihentikan. Menurutnya, pembinaan dan penegakan disiplin prajurit harus dilakukan secara tegas dan profesional, tetapi tidak boleh berubah menjadi perpeloncoan, intimidasi, maupun kekerasan fisik.
“Senioritas semestinya menjadi sarana untuk membimbing dan membentuk junior, bukan menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat atau membahayakan keselamatan prajurit,” tegasnya.
