Digitalstory.id — Penantian selama 23 tahun soal tapal batas antara Desa Cipayung dan Cipayung Girang akhirnya menemukan titik terang. Kedua desa telah menyepakati tapal batas wilayah masing-masing.
Kesepakatan antara Pemdes Cipayung dengan Pemdes Cipayung Girang terjadi pada 24 Juni 2024. Hasil rapat mediasi yang dipimpin Camat Megamendung, Ridwan, ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara (BA) Kesepakatan.
“Setelah berhasil dimediasi di tingkat kecamatan, Berita Acara Kesepakatan antara kedua desa itu kami laporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) pada Rabu tanggal 17 Juli 2024. Kemudian dibuat Berita Acara oleh DPMPD dan telah diteken oleh Kepala Dinas. Sehingga final di tingkat Pemda,” papar Camat Megamendung, Ridwan, Kamis 18 Juli 2024.
Dengan telah finalnya soal batas wilayah kedua desa tersebut, maka selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sehingga peta lama batas antara kedua desa otomatis tidak berlaku.
“Alhamdulillah di tingkat bawah, di masyarakat juga sudah tidak ada masalah. Semua berjalan secara seimbang dan adil. Yang menjadi dasar hukum kami adalah Permendagri 45 dan SK Bupati Tahun 2021,” ungkapnya.
Sesuai hasil kesepakatan tersebut, tapal batas antara Desa Cipayung dengan Desa Cipayung Datar adalah pagar tembok Wisma Tenang, di bibir Jalan Raya Puncak. Sehingga, deretan Nicole’s River Park (Brasco), Resto Alam Sunda dan beberapa bangunan usaha lainnya di sekitar itu masuk ke dalam wilayah Desa Cipayung Girang.
(Red)