Bogor – Beri perhatian pada dunia pendidikan di Kabupaten Bogor, anggota DPRD Jawa Barat Dedi Aroza menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kecamatan Dramaga, Selasa (03/06/2025).
Menurut politisi PKS ini, Perda tersebut ditetapkan dalam rangka mengharmonisasi peraturan di bidang pendidikan, serta membentuk generasi penerus yang unggul dan berdaya saing berbasis karakter dan kearifan lokal Jawa Barat.
“Perda ini juga merupakan peninjauan kembali terhadap Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, cakupan Perda ini dalam bidang pendidikan di Jawa Barat kami nilai cukup luas,” ujar Dedi Aroza kepada awak media saat ditemui usai acara.
“Selain memperkuat hak setiap warga Jawa Barat untuk mengakses dan mendapatkan pendidikan, Perda ini secara eksplisit mengatur tentang pendidikan inklusif, yang berarti semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus, memiliki hak untuk belajar bersama di sekolah reguler. Ini menjadi dasar kuat untuk advokasi agar sekolah menyediakan fasilitas, kurikulum, dan tenaga pendidik yang memadai untuk mendukung pendidikan inklusif,” kata Dedi Aroza.
Selanjutnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor ini juga menyebutkan bahwa Perda ini juga mencakup pelaksanaan pendidikan layanan khusus, yang bisa diadvokasi untuk memastikan anak-anak dengan kebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi mereka, baik di sekolah khusus maupun melalui layanan tambahan di sekolah reguler.
“Secara inti, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 adalah instrumen hukum yang komprehensif untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkesinambungan di Jawa Barat,” pungkas Dedi Aroza.