Menu

Mode Gelap

Headline · 28 May 2025 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum


					Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum Perbesar

Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan bahwa surat tersebut dibuat oleh pihak yang bukan pengurus sah dan tidak diakui oleh hukum.

“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendry Ch Bangun di Jakarta, Selasa (27/5).

Menurut Hendry, satu-satunya dasar hukum yang sah adalah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun tertanggal 9 Juli . Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” lanjutnya.

Baca Juga  Gabungan Partai Pemenang Pemilu Bisa Antar Calon Bupati Jadi Pemenang Pilkada di Cianjur

SK Masih Berlaku, Blokir Bukan Pencabutan

Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menjelaskan bahwa pemblokiran hanya mencegah perubahan, bukan mencabut SK tersebut.

“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” jelas Hendra, yang juga merupakan pengurus LKBPH PWI Pusat.

Ia juga menyebut bahwa kelompok KLB Jakarta memelintir informasi seolah-olah SK PWI sudah tidak berlaku. “Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” ujarnya.

Putusan Sela PN Jakpus Akui Kepengurusan Hendry-Iqbal

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat Putusan Sela perkara Nomor 395/Pdt.G//PN Jak.Pst menyebutkan Noeh Hatumena sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Kehormatan PWI Pusat. Hal ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena sebagai Plt DK PWI sejak 5 Agustus .

Baca Juga  Harap Keberkahan, Perumda Tirta Kahuripan Bagikan 1.094 Bingkisan Hari Raya

“Kami mengacu pada putusan pengadilan. Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” ujar Hendra.

Putusan sela lainnya terkait perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Pers yang menyebut Hendry sudah diberhentikan sebagai PWI. Majelis hakim memutuskan bahwa Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad memiliki legal standing menggugat, sekaligus menolak dalil bahwa Hendry tidak lagi sah memimpin PWI.

Polisi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat DK PWI

PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Kehormatan dan telah naik ke tahap penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.

Baca Juga  Everything I Learned About Mobile I Learned From Potus

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” jelas Hendra J Kede.

Kepengurusan Sah dan Diakui Negara

Hendry Ch Bangun menegaskan, tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat putusan pengadilan. Susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah:

Ketua Umum: Hendry Ch Bangun

Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad

Bendahara Umum: Muhammad Nasir

Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena

Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara

Sekretaris DK: Tatang Suherman

Ketua Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan

Sekretaris Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun.***

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Didapuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor, Nurofik Fokus Pendataan Anggota dan Konferensi PWI Kabupaten Bogor

30 May 2025 - 13:48 WIB

Menteri Ekraf sambut kedatangan bersejarah Presiden Macron ke Candi Borobudur

30 May 2025 - 07:36 WIB

Denny Charter Siap Buka Pintu Investasi Asing ke Tangerang!

28 May 2025 - 21:57 WIB

Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif

28 May 2025 - 20:18 WIB

Telkom Priangan Barat Resmikan Sarana Air Bersih di Gg Terate Sukabumi Melalui Program TJSL

26 May 2025 - 10:15 WIB

Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI

20 May 2025 - 07:19 WIB

Trending di Headline