Menu

Mode Gelap

Headline · 21 Aug 2024 WIB

KIBMA Sangsikan Keabsahan SHM Norman Chen


					KIBMA Sangsikan Keabsahan SHM Norman Chen Perbesar

Digitalstory.id — Komite Indonesia Bebas (KIBMA) terus mengawal upaya-upaya pemberantasan . Salah satu yang disoroti KIBMA adalah terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah garapan atau lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

KIBMA menyebut salah satu terbitnya SHM di atas eks HGU adalah
SHM Nomor 72 Tahun 1976 yang dikeluarkan BPN Bogor.

Ketua KIBMA Bogor Raya, Muhsin, S.IP., mengemukakan, berdasarkan data dan informasi yang dikantonginya, tanah di kawasan Kampung Sirimpak Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor adalah eks HGU PT Comicoi yang berakhir pada tahun 1975.

“Persoalannya, Norman Chen ini punya SHM No 72 Tahun 1976. Ini aneh. Secepat itu dia punya SHM, hanya kurang dari setahun setelah berakhirnya eks HGU,” ucapnya, Selasa, 20 Agustus .

Baca Juga  Suara Jaro Ade Menguat, Ismail dan Tim RAJA Siap Turun Tangan

Muhsin pun menduga telah terjadi sindikasi dalam proses peralihan tanah HGU menjadi SHM milik Norman Chen seluas 2 hektar.

“Kami menghormati SHM milik Norman Chen sebagai produk hukum dari BPN Kabupaten Bogor. Tapi ada banyak kejanggalan. Kami menduga ada upaya sindikasi ,” tegasnya.

Dijelaskannya, SHM No 72 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor bulan Agustus 1976 itu bisa terbit hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Tingkat I Jawa Barat No. SK.703/Dit.Pht/HM/1976 tanggal 17 Juni 1976.

Padahal, sesuai dengan Surat Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat Nomor 045/635/Lola yang diteken oleh Hj Enny Heryani Ratnasari Soebari tanggal 9 April 2013 menyatakan bahwa SK Gubernur Kepala Tingkat I Jawa Barat No. SK.703/Dit.Pht/HM/1976 tanggal 17 Juni 1976 tidak ditemukan/tidak ada.

Baca Juga  TIRTA KAHURIPAN UNDANG PELANGGAN TELADAN

“Setelah dilakukan pencarian pada fisik arsip yang tersimpan di depo arsip Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, ternyata arsip tersebut tidak ditemukan/tidak ada”, demikian tulisan dalam surat tersebut.

Selain itu, Muhsin menuturkan pula bahwa dalam beragam literasi ditegaskan bahwa HGU tidak bisa dikonversi menjadi hak milik, sebab tanah yang diberikan HGU berstatus tanah milik negara. Seperti diketahui, SHM hanya diterbitkan pada tanah dengan status milik perorangan.

Status hak HGU dapat dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Dukung Pelebaran Jalan Cikopo Selatan dan Gadog - Sukabirus

Muhsin pun mendesak Kementerian ATR/BPN turun ke Megamendung. “Kementerian ATR/BPN harus turun tangan melihat secara nyata ke lokasi Desa Megamendung. Kami menemukan banyak kejanggalan dalam kepemilikan tanah di lokasi Desa Megamendung ini, bukan hanya menimpa pak Budi. Informasi yang masuk ke kami juga ada keterlibatan oknum BPN di lokasi ini hingga pernah terjadi penyerobotan lahan milik Perhutani,” sebutnya.
(A. Mulyana)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

PT Food Station Tjipinang Jaya siap Kolaborasi perkuat Ketahanan pangan Jakarta bersama Jakarta pangan Watch

4 February 2025 - 20:58 WIB

Witel Priangan Barat Berbagi: “Kenali Diri dengan Berbagi” di Rumah Azaki Gunung Putri

30 January 2025 - 07:21 WIB

EVP Telkom Regional 2 dan GM Witel Priangan Barat Lakukan Penyerahan Bantuan Program DNA untuk SMAN 1 Sagaranten

23 January 2025 - 15:57 WIB

EVP Telkom Regional 2 dan GM Witel Priangan Barat Lakukan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi dan Cianjur

23 January 2025 - 15:44 WIB

Upaya Mitigasi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Dalam Konservasi Sumber Mata Air Di Kabupaten Bogor

23 January 2025 - 14:42 WIB

PPN Kebutuhan Pokok dan Jasa Tetap 0 %, Demokrat Apresiasi Keputusan Presiden

1 January 2025 - 07:22 WIB

Trending di Ekbis