Menu

Mode Gelap

Headline ยท 21 Aug 2024 WIB

KIBMA Sangsikan Keabsahan SHM Norman Chen


					KIBMA Sangsikan Keabsahan SHM Norman Chen Perbesar

Digitalstory.id — Komite Bebas Mafia Tanah (KIBMA) terus mengawal upaya-upaya pemberantasan mafia tanah. Salah satu yang disoroti KIBMA adalah terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah garapan atau lahan eks Hak Guna Usaha ().

KIBMA menyebut salah satu kasus terbitnya SHM di atas eks adalah
SHM Nomor 72 Tahun 1976 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor.

Ketua KIBMA Bogor Raya, Muhsin, S.IP., mengemukakan, berdasarkan data dan informasi yang dikantonginya, tanah di kawasan Kampung Sirimpak Desa , Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor adalah eks PT Comicoi yang berakhir pada tahun 1975.

“Persoalannya, Norman Chen ini punya SHM No 72 Tahun 1976. Ini aneh. Secepat itu dia punya SHM, hanya kurang dari setahun setelah berakhirnya eks ,” ucapnya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga  Bey Machmudin Tengok Korban Gempa Sumedang

Muhsin pun menduga telah terjadi sindikasi dalam proses peralihan tanah menjadi SHM milik Norman Chen seluas 2 hektar.

“Kami menghormati SHM milik Norman Chen sebagai produk hukum dari BPN Kabupaten Bogor. Tapi ada banyak kejanggalan. Kami menduga ada upaya sindikasi mafia tanah,” tegasnya.

Dijelaskannya, SHM No 72 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bogor bulan Agustus 1976 itu bisa terbit hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. SK.703/Dit.Pht/HM/1976 tanggal 17 Juni 1976.

Padahal, sesuai dengan Surat Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 045/635/Lola yang diteken oleh Hj Enny Heryani Ratnasari Soebari tanggal 9 April 2013 menyatakan bahwa SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. SK.703/Dit.Pht/HM/1976 tanggal 17 Juni 1976 tidak ditemukan/tidak ada.

Baca Juga  M. Hardhy Muslim Calon Kuat Bupati Buton Utara

“Setelah dilakukan pencarian pada fisik arsip yang tersimpan di depo arsip Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, ternyata arsip tersebut tidak ditemukan/tidak ada”, demikian tulisan dalam surat tersebut.

Selain itu, Muhsin menuturkan pula bahwa dalam beragam literasi ditegaskan bahwa tidak bisa dikonversi menjadi hak milik, sebab tanah yang diberikan berstatus tanah milik negara. Seperti diketahui, SHM hanya diterbitkan pada tanah dengan status milik perorangan.

Status hak dapat dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Baca Juga  Pj Bupati Bogor dan DPRD Dukung Pelebaran Jalan Alternatif Megamendung

Muhsin pun mendesak Kementerian ATR/BPN turun ke Megamendung. “Kementerian ATR/BPN harus turun tangan melihat secara nyata ke lokasi Desa Megamendung. Kami menemukan banyak kejanggalan dalam kepemilikan tanah di lokasi Desa Megamendung ini, bukan hanya menimpa pak Budi. Informasi yang masuk ke kami juga ada keterlibatan oknum BPN di lokasi ini hingga pernah terjadi penyerobotan lahan milik Perhutani,” sebutnya.
(A. Mulyana)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Didapuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor, Nurofik Fokus Pendataan Anggota dan Konferensi PWI Kabupaten Bogor

30 May 2025 - 13:48 WIB

Menteri Ekraf sambut kedatangan bersejarah Presiden Macron ke Candi Borobudur

30 May 2025 - 07:36 WIB

Denny Charter Siap Buka Pintu Investasi Asing ke Tangerang!

28 May 2025 - 21:57 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

28 May 2025 - 20:31 WIB

Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif

28 May 2025 - 20:18 WIB

Telkom Priangan Barat Resmikan Sarana Air Bersih di Gg Terate Sukabumi Melalui Program TJSL

26 May 2025 - 10:15 WIB

Trending di Ekbis