Menu

Mode Gelap

Edukasi · 31 Mar 2024 WIB

Kwarran Ciawi Bogor Respons Regulasi Pramuka Dihapus dari Kurikulum


					Kwarran Ciawi Bogor Respons Regulasi Pramuka Dihapus dari Kurikulum Perbesar

Bogor, Digitalstory.id – Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Supratno Prasetyo, merespons terbitnya regulasi bahwa Pramuka resmi dihapus dari kurikulum . Pramuka tidak lagi menjadi daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat dasar hingga menengah.

Hal tersebut berlaku setelah Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Menengah.

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 maka peraturan yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, yaitu Permendikbud No. 63 Tahun 2014, telah dicabut.

Supratno Prasetyo. Dia mengaku menyayangkan berlakunya ketentuan tersebut.

“Secara pribadi dan organisasi di Pramuka sangat menyayangkan, di tengah tantangan generasi anak-anak kita ke depan justru Pramuka lah yang bisa membantu menjadikan generasi berkualitas baik dalam hal , sosial, dan mental yang tangguh,” ungkapnya.

Baca Juga  Pengurus PWI Provinsi Banten Dibekukan

Ketua Kwarran Ciawi periode 2022-2025 ini menegaskan, seharusnya Pemerintah mengkaji terlebih dulu sebelum menghapus ekstrakurikuler Pramuka dari daftar kurikulum.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.

“Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang dasar, dan jenjang menengah,” kata Anindito dalam siaran pers Kemendikbud, Sabtu, 30 Maret 2024.

Jelas disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakulikuler Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, egulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka. “Semoga Permendikbudristek ini memberi kepastian arah tentang kurikulum dan pembelajaran bagi seluruh , khususnya para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan,” tuturnya.

Baca Juga  Jalankan Amanat Partai, Dede Chandra Sasmita Siap Rebut Kursi F 1

Dijelaskannya, Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.
(Subhan)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Didapuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor, Nurofik Fokus Pendataan Anggota dan Konferensi PWI Kabupaten Bogor

30 May 2025 - 13:48 WIB

Menteri Ekraf sambut kedatangan bersejarah Presiden Macron ke Candi Borobudur

30 May 2025 - 07:36 WIB

Denny Charter Siap Buka Pintu Investasi Asing ke Tangerang!

28 May 2025 - 21:57 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Edaran 19 Mei Palsu, Kami yang Sah Secara Hukum

28 May 2025 - 20:31 WIB

Indonesia-Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Penguatan Ekonomi Kreatif

28 May 2025 - 20:18 WIB

Telkom Priangan Barat Resmikan Sarana Air Bersih di Gg Terate Sukabumi Melalui Program TJSL

26 May 2025 - 10:15 WIB

Trending di Ekbis