Menu

Mode Gelap

Edukasi · 31 Mar 2024 WIB

Kwarran Ciawi Bogor Respons Regulasi Pramuka Dihapus dari Kurikulum


					Kwarran Ciawi Bogor Respons Regulasi Pramuka Dihapus dari Kurikulum Perbesar

Bogor, Digitalstory.id – Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Kabupaten Bogor, Supratno Prasetyo, merespons terbitnya regulasi bahwa resmi dihapus dari kurikulum pendidikan. tidak lagi menjadi daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

Hal tersebut berlaku setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah.

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 maka peraturan yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, yaitu Permendikbud No. 63 Tahun 2014, telah dicabut.

Supratno Prasetyo. Dia mengaku menyayangkan berlakunya ketentuan tersebut.

“Secara pribadi dan organisasi di Pramuka sangat menyayangkan, di tengah tantangan generasi kita ke depan justru Pramuka lah yang bisa membantu menjadikan generasi berkualitas baik dalam hal pendidikan, sosial, dan mental yang tangguh,” ungkapnya.

Baca Juga  AHY Diminta Turun Tangani Sengketa Tanah Veteran dengan Grup Sentul City

Ketua Kwarran periode 2022-2025 ini menegaskan, seharusnya Pemerintah mengkaji terlebih dulu sebelum menghapus ekstrakurikuler Pramuka dari daftar kurikulum.

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.

“Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” kata Anindito dalam siaran pers Kemendikbud, Sabtu, 30 Maret 2024.

Jelas disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakulikuler Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, egulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka. “Semoga Permendikbudristek ini memberi kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran bagi seluruh , khususnya para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan,” tuturnya.

Baca Juga  Sandiaga Uno Resmikan Hotel Swiss-Belexpress di Rest Area Tol Cipali

Dijelaskannya, Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.
(Subhan)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

PT Food Station Tjipinang Jaya siap Kolaborasi perkuat Ketahanan pangan Jakarta bersama Jakarta pangan Watch

4 February 2025 - 20:58 WIB

Witel Priangan Barat Berbagi: “Kenali Diri dengan Berbagi” di Rumah Azaki Gunung Putri

30 January 2025 - 07:21 WIB

EVP Telkom Regional 2 dan GM Witel Priangan Barat Lakukan Penyerahan Bantuan Program DNA untuk SMAN 1 Sagaranten

23 January 2025 - 15:57 WIB

EVP Telkom Regional 2 dan GM Witel Priangan Barat Lakukan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi dan Cianjur

23 January 2025 - 15:44 WIB

Upaya Mitigasi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Dalam Konservasi Sumber Mata Air Di Kabupaten Bogor

23 January 2025 - 14:42 WIB

PPN Kebutuhan Pokok dan Jasa Tetap 0 %, Demokrat Apresiasi Keputusan Presiden

1 January 2025 - 07:22 WIB

Trending di Ekbis