Menu

Mode Gelap

Ekbis · 16 Feb 2024 WIB

Pencurian Meter Air Pelanggan Tirta Kahuripan Marak di Bogor Barat


					Pencurian Meter Air Pelanggan Tirta Kahuripan Marak di Bogor Barat Perbesar

Bogor – Aksi pencurian meter air milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan sedang marak di wilayah Barat khususnya di wilayah pelayanan cabang Leuwiliang Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang mencakup Kecamatan Ciampea, Cibungbulang dan Leuwiliang. Sebelumnya pada 23 Januari yang lalu, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah berkoordinasi dengan Polsek beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari tiga kecamatan terkait aksi pencurian tersebut dan diketahui setahun ini saja sudah 91 kejadian pencurian meter milik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Sementara itu Kasat Samapta Polres , AKP Yogi Nugraha dalam sosialisasi pencegahan meter air di acara podcast Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mengaku telah mendapat laporan dari polsek setempat atas kejadian tersebut dan akan melakukan antisipasi lebih lanjut.

Baca Juga  Ketua Pemuda Pancasila Desa Ciawi dan Pandansari Berganti Figur

“Atas kejadian tersebut Polres melalui Polsek dan Bhabinkamtibmas bersama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan akan lebih intensif melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kelurahan hingga RT / RW dan khususnya kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungannya dengan melakukan giat siskamling”.

Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Abdul Somad menyampaikan bahwa pencurian meter air milik bukan hanya merugikan , namun Perumda Air Minum Tirta Kahuripan pun dirugikan dengan air yang terbuang begitu saja tanpa meter air yang juga membuat tekanan air di wilayah tersebut menurun.

“Diperlukan pengamanan ekstra oleh pemilik rumah baik dari segi posisi meter yang aman namun tetap mudah dibaca oleh petugas pembaca meter hingga menggunakan kerangkeng besi tambahan, karena yang diincar oleh pencuri dari meter air adalah aksesoris yang terbuat dari logam kuningan. Dan perlu diketahui oleh masyarakat dan bahwa petugas pembaca meter selalu membawa kartu identitas pegawai dan tidak pernah melakukan pembacaan di malam hari. Dan bagi pelanggan yang posisi meter airnya berada di luar pagar rumah dapat melaporkan ke cabang pelayanan untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman.”

Baca Juga  Pengurus PWI Provinsi Banten Dibekukan

Kasat Samapta Polres menyampaikan bahwa tindakan pencurian dengan pengrusakan dapat dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan apabila terjadi pencurian meter air dapat segera menghubungi 110 untuk mendapatkan respon cepat dari kepolisian.

 

(Acep M)

 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

PT Food Station Tjipinang Jaya siap Kolaborasi perkuat Ketahanan pangan Jakarta bersama Jakarta pangan Watch

4 February 2025 - 20:58 WIB

Witel Priangan Barat Berbagi: “Kenali Diri dengan Berbagi” di Rumah Azaki Gunung Putri

30 January 2025 - 07:21 WIB

EVP Telkom Regional 2 dan GM Witel Priangan Barat Lakukan Penyerahan Bantuan Program DNA untuk SMAN 1 Sagaranten

23 January 2025 - 15:57 WIB

EVP Telkom Regional 2 dan GM Witel Priangan Barat Lakukan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi dan Cianjur

23 January 2025 - 15:44 WIB

Upaya Mitigasi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Dalam Konservasi Sumber Mata Air Di Kabupaten Bogor

23 January 2025 - 14:42 WIB

PPN Kebutuhan Pokok dan Jasa Tetap 0 %, Demokrat Apresiasi Keputusan Presiden

1 January 2025 - 07:22 WIB

Trending di Ekbis