Menu

Mode Gelap

Headline · 4 Jan 2024 WIB

Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar


					Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar Perbesar

Jakarta, story.id — Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar.

Mulai 1 Januari , pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya untuk melaksanakan pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran tersebut benar-benar dinikmati oleh yang berhak.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menghimbau yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

Baca Juga  Lantik Dirut Tirta Kahuripan, ini pesan Pj. Bupati Bogor

“Masyarakat tidak perlu kuatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dalam keterangannya, Rabu (3/1/).

Baca juga: Sandiaga Uno Resmikan Hotel Swiss-Belexpress di Rest Area Tol Cipali***/Acep Mulyana)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

1.111 Paket Sembako Disalurkan PLN Gunung Putri Lewat Program TJSL

18 April 2025 - 10:17 WIB

Soal Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Dewan Doni Hutabarat Berikan Edukasi untuk Warga Ciawi

11 April 2025 - 12:07 WIB

Publikasi Pemerintah Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor

27 March 2025 - 19:14 WIB

Telkom Priangan Barat Berikan Bantuan Alat Solat dalam Program “Berbagi 99 Berkah”

24 March 2025 - 12:31 WIB

Relawan. go Rudy Beramal Bantu Korban Bencana Alam Kampung Pensiunan

11 March 2025 - 18:52 WIB

Di Usia ke-44, Tirta Kahuripan Ajak Jaga Air

11 March 2025 - 15:31 WIB

Trending di Ekbis