Menu

Mode Gelap

Headline · 21 Jun 2025 WIB

Polda Metro Hentikan Kasus, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik


					Polda Metro Hentikan Kasus, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik Perbesar

JAKARTA — Umum Pusat, Ch Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam tersebut.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.

Menanggapi hal ini, Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya. Ia menyebut keputusan ini sebagai bentuk kerja profesional aparat penegak .

Baca Juga  Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata dalam Rapat Pleno yang digelar secara luring dan daring, Jumat, 20 Juni 2025.

Ia menegaskan, tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik pribadi dan organisasi. Dengan dihentikannya penyelidikan, Hendry berharap reputasi bisa pulih.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun tuduhan itu kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga  Parah, Warga Babakan Desa Cibedug Belum Tersentuh Program Rutilahu

“Konflik internal di tubuh bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” lanjut Hendry.(***)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Lebih Cepat dan Mudah Lewat Aplikasi MyKahuripan

20 June 2025 - 19:43 WIB

Telkom Priangan Barat Resmikan Sarana Air Bersih untuk Warga Desa Titisan, Sukalarang

20 June 2025 - 11:36 WIB

Sepuluh Provinsi Akan Dikukuhkan dalam HUT Ke-2 FPRMI di Aston Serang Banten

19 June 2025 - 20:22 WIB

Didapuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor, Nurofik Fokus Pendataan Anggota dan Konferensi PWI Kabupaten Bogor

30 May 2025 - 13:48 WIB

Menteri Ekraf sambut kedatangan bersejarah Presiden Macron ke Candi Borobudur

30 May 2025 - 07:36 WIB

Denny Charter Siap Buka Pintu Investasi Asing ke Tangerang!

28 May 2025 - 21:57 WIB

Trending di Ekbis