Menu

Mode Gelap

Ekbis · 1 Jan 2025 WIB

PPN Kebutuhan Pokok dan Jasa Tetap 0 %, Demokrat Apresiasi Keputusan Presiden


					PPN Kebutuhan Pokok dan Jasa Tetap 0 %, Demokrat Apresiasi Keputusan Presiden Perbesar

Jakarta – Sekretrasis Fraksi MPR RI dari fraksi Demokrat, Anton Sukartono Suratto, mengutarakan dukungannya terhadap Presiden Prabowo Subianto yang tidak mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa. Politis Demokrat yang juga ketua DPD Demokrat itu mengatakan tersebut sangat berpihak kepada rakyat.

“Yang di kebapakan tarif PPN dari 11 % ke 12% itu barange mewah. Sementara kebutuhan pokok dan jasa tetap tarif 0 %, saya rasa ini sangat relevan.” Tegas Anton, kepada media ini menutup pernyataannya di tahun 2024 Selasa Malam (32/12) .

Selain mendukung tersebut , masih kata Anton, Partai demoktat akan terus melakukan pengawalan terhadap pemerintah. “Denokrat tetap akan mendukung pemerintah untuk menumbuhkan pembangunan dan yang tentunya berpihak kepada rakyat.” Tegas Anton .

Baca Juga  Who Else Wants To Know The Mystery Behind Woman?

untuk melakukan pengawalan ketat juga sesuai dengan arah kebijakan partai seperti yang dihimbaukan Ketua Unum Partai Demokrat , yang dalam kabinet Merah Putih ini mengemban jabatan mentri koordinator bidang dan pembangunan kewilayahan, Agus Harimurti Yhudoyono (AHY)

Berikut pernyataan rilis resmi Partai Demokrat.

1 Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat; termasuk menyikapi kenaikan tarif secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai
1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

2. Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu; artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0%.

Baca Juga  EVP Telkom Regional 2 dan GM Witel Priangan Barat Lakukan Penyerahan Bantuan Program DNA untuk SMAN 1 Sagaranten

3. Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp. 38,6 Triliun; dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10Kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp 10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp. 500 juta/tahun dan lain sebagainya.

4. Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Naskah & Foto : Aldi S

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

PT Food Station Tjipinang Jaya siap Kolaborasi perkuat Ketahanan pangan Jakarta bersama Jakarta pangan Watch

4 February 2025 - 20:58 WIB

Witel Priangan Barat Berbagi: “Kenali Diri dengan Berbagi” di Rumah Azaki Gunung Putri

30 January 2025 - 07:21 WIB

EVP Telkom Regional 2 dan GM Witel Priangan Barat Lakukan Penyerahan Bantuan Program DNA untuk SMAN 1 Sagaranten

23 January 2025 - 15:57 WIB

EVP Telkom Regional 2 dan GM Witel Priangan Barat Lakukan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi dan Cianjur

23 January 2025 - 15:44 WIB

Upaya Mitigasi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Dalam Konservasi Sumber Mata Air Di Kabupaten Bogor

23 January 2025 - 14:42 WIB

Komitmen Tirta Kahuripan Untuk Terus Berinovasi

23 December 2024 - 11:03 WIB

Trending di Ekbis