Bogor, digitalstory.id – Tiga Pencuri Rumsong di Bogor Diamuk Massa, Diwarnai Drama Kejar-kejaran.
Peristiwa dramatis terjadi pada Sabtu 3 Februari 2024. Warga beramai-ramai mengejar satu unit mobil dari wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, hingga berakhir di kawasan Empang, Kota Bogor.
Satu unit mobil berisi tiga orang tersebut dikejar warga lantaran telah melakukan aksi pencurian rumah kosong (Rumsong) di komplek perumahan Villa Ciomas, Kabupaten Bogor, Sabtu 3 Februari 2024 pukul 12.10 WIB.
Dari rekaman CCTV yang beredar, upaya pencegatan terhadap kendaraan pelaku telah dilakukan warga sejak para pelaku hendak kabur dari rumah korban. Namun berhasil lolos.
Di tengah jalan, kendaraan pelaku menabrak warga dan kendaraan lain. Warga pun mengejar sambil berteriak “Maling! Maling!”. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Kaca mobil di bagian belakang yang dikemudikan pelaku pun sudah nampak pecah.
Dari video lainnya, pelaku yang dikejar terus berupaya kabur dengan cara mengemudikan mobil secara ugalan-ugalan. Namun karena kondisi lalu lintas macet, akhirnya laju mobil pelaku dapat dihentikan oleh warga bersama aparat kepolisian serta TNI.
Mobil pelaku nampak makin hancur diamuk warga. Para pelaku pun dipaksa keluar oleh warga dan dihujani pukulan warga. Para pelaku lantas diamankan aparat Polsek Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, menegaskan, kronologis kejadian dimulai ketika pemilik rumah pulang dari kegiatan olahraga dan melihat pintu rumah terbuka.
Dengan sigap, pemilik rumah bersama warga melihat seorang yang tidak dikenal keluar dari dalam rumah.
Teriakan “maling” terdengar, dan warga bersama pemilik rumah segera mengejar pelaku yang mencoba kabur dengan kendaraan, bahkan menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya, sebelum akhirnya tertangkap di pertigaan Kali Empang, Kota Bogor Selatan.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Diperkirakan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bogor Selatan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, identitas para pelaku belum diketahui. Sedangkan barang-barang yang berhasil dicuri sebagai barang bukti antara lain satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah.
Pemilik rumah, Saktiayanu Kristiyanto Anu (58), mengalami kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah dan warga terdampak akbat beberapa korban tertabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku melarikan diri.
Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum.
Kompol Iwan Wahyudi .SH.MH, selaku Kapolsek Ciomas, memastikan bahwa kejadian ini adalah Pencurian rumah kosong akan dikenakan Pasal 363 KUHP di mana para pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
(Acep Mulyana)